Home / Sulsel

Jumat, 15 Mei 2020 - 20:52 WIB

Pemkab Putuskan Pelaksanaan Ibadah Dimasjid Tetap Ditiadakan Selama Pandemi Covid 19

MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo H. Amran Mahmud kembali mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, agar pelaksanaan Ibadah di Masjid ditiadakan, dan diganti pelaksanannya di rumah selama wabah pandemi Covid- 19.

Penegasan sikap Pemkab Wajo tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo No 450/169/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah selama masa pandemi Covid- 19.

Baca Juga:  Disbudpar Sulsel Gelar FGD Penguatan Integrasi Data Pariwisata

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa selama masa Pandemi Covid- 19 pelaksanaan ibadah di Masjid baik shalat tarwih, shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat dan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 tetap dilaksanakan di rumah.

Selain itu, disebutkan juga, bahwa acara halal bihalal, open house dan silaturahmi tidak dilaksanakan dalam bentuk fisik tetapi melalui media online atau media sosial.

Baca Juga:  Berhasil Raih Adipura 2022, Bupati Wajo Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup

Menurut Juru bicara tim Gugus tugas penanganan Covid- 19, kabupaten Wajo, Supardi SE, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tetap menghimbau beribadah di rumah, sudah melalui pertimbangan yang matang.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023