MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo H. Amran Mahmud kembali mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, agar pelaksanaan Ibadah di Masjid ditiadakan, dan diganti pelaksanannya di rumah selama wabah pandemi Covid- 19.
Penegasan sikap Pemkab Wajo tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo No 450/169/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah selama masa pandemi Covid- 19.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa selama masa Pandemi Covid- 19 pelaksanaan ibadah di Masjid baik shalat tarwih, shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat dan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 tetap dilaksanakan di rumah.
Selain itu, disebutkan juga, bahwa acara halal bihalal, open house dan silaturahmi tidak dilaksanakan dalam bentuk fisik tetapi melalui media online atau media sosial.
Menurut Juru bicara tim Gugus tugas penanganan Covid- 19, kabupaten Wajo, Supardi SE, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tetap menghimbau beribadah di rumah, sudah melalui pertimbangan yang matang.
















