Home / HALO POLISI / Hukum & Kriminal

Minggu, 14 Juni 2020 - 06:09 WIB

Polsek Pitumpanua Gagalkan Peredaran 104 Lembar Uang Palsu

MEDIASINERGI.CO WAJO — Polsek Urban Pitumpanua berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp 5.600.000. Uang tersebut sebanyak 104 lembar yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 94 lembar.

Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menyebutkan, penemuan pecahan uang kertas palsu bermula saat anggotanya melaksanakan giat patroli, Sabtu 13 Juni 2020.

“Awalnya anggota membawa seorang lelaki yang tidak dikenal identitasnya ke kantor, dengan gelagat mencurigakan,” katanya.

Lanjutnya, saat dimintai keterangan, lelaki tersebut mengaku bernama Alimuddin (56) dan mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang.

Namun saat dimintai STNK dan SIM, Alimudin yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam dengan Nopol DP 3676 DV tidak dapat memperlihatkannya.

“Diapun lalu meminta ijin untuk pergi mengambil STNK dan SIM yang tertinggal. Namun dia tidak kembali-kembali,” terangnya.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Polres Wajo Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

HALO POLISI

Tinggalkan Jabatan Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho Pamit dengan Permintaan Maaf

HALO POLISI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi Besar di Polda Sulsel, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti

HALO POLISI

Polda Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Swasembada Jagung

HALO POLISI

Polda Sulsel Tangkap Dua Pelaku Sindikat Spesialis Pembobol 33 Rumah Mewah Di Sembilan Kabupaten di Wilayah Sulsel

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

HALO POLISI

Perkuat Silaturahmi, Polres Wajo Bagikan Daging Kurban kepada Warga dan Personel