Dalam sambutannya Presiden RI mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Jumlah itu tentunya sangat besar, Oleh karena itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat dan prosedurnya harus segera dan tidak bertele-tele serta output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Makanya itu saya mengajak untuk mengawal dan mengawasinya dengan baik,” tegasnya.
Sekedar diketahui bahwa, dalam Rakornas terdiri dari dua sesi. Sesi pertama kebijakan penanganan Covid 19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Sementara sesi kedua yakni, pengawasan dan percepatan penanganan Covid 19 pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.(zah)
Editor: H. Rukman Nawawi
















