“Kami berharap insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap aktivis PMII ini dapat diteruskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk diproses hukum,” tegasnya melalui rilisnya Jumat, 26 Juni 2020.
Ihwan menegaskan, aparat kepolisian mestinya harus bertindak proporsional dan profesional dalam menangani aksi mahasiswa karena Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mendoakan sahabat agar kiranya diberi kesembuhan dan tetap berjuang. Tangan terkepal dan maju ke muka,” tutupnya.(Rls)
Editor: Muh. Hamzah
















