Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 4 Agustus 2020 - 15:36 WIB

Komisi I dan II DPRD Wajo Ajukan Ranperda Inisiatif

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan Dua Ranperda inisiatif (Perda) Selasa, 4 Agustus 2020 di Raung Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Wajo.

Pengajuan Ranperda inisiatif yang digagas Komisi I dan II DPRD Wajo ini melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo HA. Alaudin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga:  Ganggu Stabilitas Kinerja Pompa, Dirut PDAM Makassar Komplain PLN

Kedua Ranperda usul inisiatif DPRD Wajo yakni Badan Usaha Milik Desa (Komisi I DPRD Wajo) dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Komisi II DPRD Wajo).

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama, Sufriadi Arif Silaturahim Bersama Masyarakat Wajo Dikediamannya

Ketua Komisi II DPRD Wajo Ir. H. Sudirman Meru menjelaskan, salah-satu alasan yang fundamental tentang Pengajuan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini adalah amanat dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat