MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan Dua Ranperda inisiatif (Perda) Selasa, 4 Agustus 2020 di Raung Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Wajo.
Pengajuan Ranperda inisiatif yang digagas Komisi I dan II DPRD Wajo ini melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo HA. Alaudin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Kedua Ranperda usul inisiatif DPRD Wajo yakni Badan Usaha Milik Desa (Komisi I DPRD Wajo) dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Komisi II DPRD Wajo).
Ketua Komisi II DPRD Wajo Ir. H. Sudirman Meru menjelaskan, salah-satu alasan yang fundamental tentang Pengajuan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini adalah amanat dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009.
















