Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 4 Agustus 2020 - 15:36 WIB

Komisi I dan II DPRD Wajo Ajukan Ranperda Inisiatif

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan Dua Ranperda inisiatif (Perda) Selasa, 4 Agustus 2020 di Raung Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Wajo.

Pengajuan Ranperda inisiatif yang digagas Komisi I dan II DPRD Wajo ini melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo HA. Alaudin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga:  Legislator DPRD Makassar, H Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Kedua Ranperda usul inisiatif DPRD Wajo yakni Badan Usaha Milik Desa (Komisi I DPRD Wajo) dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Komisi II DPRD Wajo).

Baca Juga:  Patroli Hunting Sistem, Satlantas Wajo Amankan Dua Warga Bawa Sabu

Ketua Komisi II DPRD Wajo Ir. H. Sudirman Meru menjelaskan, salah-satu alasan yang fundamental tentang Pengajuan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini adalah amanat dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26888 Kepala Keluarga

Sulsel

Teguhkan Langkah Membangun Teknorasi Sains Perikanan, Ukhy Sukirman Lanjut Profesi Insinyur Unhas Perkuat Potensi Daerah

SOPPENG

Satlantas Polres Soppeng Bagikan Sembako dan Air Minum Rangkaian HUT ke 71 Lalu Lintas

ENREKANG

Kadis Dikbud Enrekang Lepas Kontingen GSI ke Tingkat Provinsi

Makassar

Kursi Menkeu Berganti, Rakyat Menunggu Bukti

PINRANG

Pemkab Pinrang mendukung Pemprov Sulawesi Selatan Mengamankan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Sulsel

Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kesiapan PDAM Hadapi Kemarau Panjang

Sulsel

Munafri Minta Pertamina Segera Pulihkan Kondisi BBM, Masyarakat Perlu Segera Beraktivitas Normal