Dikatakan bahwa, dari Pemandangan umum Partai Nasdem yang menyarankan agar kegiatan infrastruktur yang termuat dalam perubahan APBD termasuk bantuan keuangan dari provinsi Sulsel untuk pembanguna infrastruktur jalan sesuai SK Gubernur Nomor 2064/IX/tahun 2020 tanggal 8 September 2020 yang membutuhkan tahapan proses pengadan barang dan jasa kurang lebih dua bulan akan dilakukan pelelangan bersyarat sebagaimaan diatur dalam peraturan Presiden Npmor 16 tahun 2018. Sehingga nantinya penyerapan dana pada Perubahan APBD ini dapat dipenuhi dan asas manfaat atas kegiatan tersebut daoat dinikmati langsung oleh masuyarakat.
Sementara dari Fraksi Demokrat yang mempertanyakan respon pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatan yang bersifat padat karya, Amran mahmud mengatakan, kalau hal tersebut akan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang mengatur.
“Terkait dengan TPP yang mengalami pengurangan pada Perubahan APBD ini adalah dampak dari penyesuaian pendapatan sesuai PMK Nomor 35 tahun 2020 dan SK Bupati Npmor 14 tahun 2020 tentang penetapan pekerjaan/penugasan dalam kondisi kerjasebagai dasar pembayaran TPP ASN sehingga pembayaran tiga bulan (Januari-Maret) melonjak,” jelasnya.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut Pemda telah melakukan revisi atas Perbup tersebut untuk menyesuaikan kemamuan keuangan daerah. “Kedepan akan menjadi perhatian kami untuk mengoptimalkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah

















