Home / HALO POLISI / Sulsel

Selasa, 22 September 2020 - 09:45 WIB

Cegah Klaster Baru Virus Corona, Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Untuk mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

“Dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Sulsel, Senin 21 September 2020.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d.Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (**)

Editor: Muh. Hamzah

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Udin Saputra Malik Bersama Bapenda Makassar Gelar Pengawasan Pemda Angkatan XII Tahun 2026

Sulsel

Buka CFD di Jalan Rusa, Munafri: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

PINRANG

Bupati Pinrang, Penanganan Sampah Tidak Hanya Berorientasi pada penilaian Adipura

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII

Sulsel

Resmikan RTLH di Pattalassang, Bupati Daeng Manye Targetkan BAZNAS Takalar Terbaik di Sulsel

Sulsel

Cikoang Mulai Dilirik Unhas, Bupati Takalar: Gagasan Kawasan Maritim Terpadu Mulai Dijajaki

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret

Sulsel

Peringati Hari Jadi Sulsel ke-357, Wabup Takalar Ikuti Jalan Sehat Anti Mager di Makassar

Tinggalkan Komentar