Home / HALO POLISI / Sulsel

Selasa, 22 September 2020 - 09:45 WIB

Cegah Klaster Baru Virus Corona, Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Untuk mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

“Dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Sulsel, Senin 21 September 2020.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d.Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (**)

Editor: Muh. Hamzah

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum PBB, Wali Kota Munafri Perkenalkan Inovasi Hijau Makassar untuk Atasi Banjir

Sulsel

Terima Audiens Danyon 432/Kostrad, Bupati Daeng Manye Bahas Latihan di Takalar

Sulsel

Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

PINRANG

Dinas Kesehatan Pinrang Kampanye Kepedulian Kesehatan Jiwa Melalui Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian PTM Dan Keswa

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menerapkan Pola Pengaturan Pengisian BBM Ganjil Genap di Sejumlah SPBU

Sulsel

Tampil di Forum PBB Jenewa, Munafri Perkenalkan MCH sebagai Mesin Ekonomi Anak Muda

Sulsel

Bupati Takalar Perintahkan Pencairan 3 Bulan Gaji Aparat Desa dan BPD Segera Diproses

Sulsel

Satu Data untuk Banyak Solusi, Pemkot Makassar Petakan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah

Tinggalkan Komentar