“Perintah untuk tidak menerbitkan surat ijin keramaian, adalah garis Komando, sebagai upaya memutus mata rantai Covid 19, dan kami tidak mau mengambil resiko untuk melanggarnya,” ujarnya.
Menurutnya, Polisi sudah sangat bijaksana karena tidak melakukan tindakan berupa proses hukum, tetapi melakukan tindakan persuasif untuk menutup kegiatannya.
“Kami sudah cukup bijaksana dengan menyuruh menghentikan saja, tanpa ada tindakan hukum, dan permintaan pedagang pasar malam agar Kapolres memberikan kebijakan, akan kami laporkan kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Ketua Tim penerima aspirasi, H. Sudirman Meru, sangat mengapresiasi kedatangan para pedagang pasar malam untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kedatangan saudara – saudara sudah tepat, karena tempat ini adalah milik kita bersama dan tempatnya untuk menyampaikan aspirasi untuk dicarikan solusinya tanpa melanggar aturan,” ujar Sudirman.
Ketua Komisi II ini menyebut, jika memang ada telegram dari pimpinan Polri tentang kepatuhan terhadap protokoler kesehatan, tetapi tetap akan dicarikan solusi tanpa melanggar hukum.
“Intinya jangan melanggar aturan protokol kesehatan, apalagi sudah ada Peraturan Bupati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan,marilah kita bersama – sama mencarikan solusi,” pungkasnya. (Advertorial)
















