Kepala seksi pemerintahan Kecamatan Tanasitolo, Idham, menyampaikan hal yang sama, menurutnya, pemerintah kecamatan sangat merespon upaya pengembalian batas.
Bahkan katanya, pemerintah kecamatan sudah melayangkan surat kepada Bupati Wajo untuk memediasi masalah ini. “Alhamdulillah hari ini semua yang berkompeten sudah hadir dan sudah lengkap, hari ini mudah – mudahan ada titik terang dan ada solusi, kami siap bersama – sama turun untuk observasi lapangan,” ujarnya.
Sekda Wajo, H. Amiruddin berharap pertemuan ini untuk kembali mencari solusi.
Aspirasi ini kata dia, menyegarkan ingatan tentang adanya dinamika yang terjadi di Kecamatan Maniangpajo
Dengan terbitnya SPPT dan sertifikat yang diduga bermasalah.
Keuntungan menghadirkan semuanya dalam pertemuan ini, lanjutnya, supaya ada kepastian hukum, sehingga warga tenang bekerja.
Perlu analisis dan pencermatan secara mendalam, diurai satu persatu permasalahan agar jelas, termasuk pengembalian SPPT 2014. “Segera tentukan batas wilayah Kecamatan Maniangpajo dan Kecamatan Tanasitolo yang bersinggungan dengan Desa Mannagae dan Kelurahan Tangkoli,” tegas Amiruddin.
Selain itu, mantan kepala BKD Wajo ini, mengharapkan segera bentuk tim untuk melakukan verivikasi lapangan dengan menghadirkan tokoh masyarakat dengan menggunakan data batas alam dan tekhnologi informasi.
” Segera lakukan penentuan pemilik lahan sesuai dengan Sporadik, kusus balete tetap sesuai ketentuan, dan tidak ada hak kepemilikan. Sertifikat yang terbit ditelusuri, jika ada yang terbit secara ilegal akan ditindak lanjuti secara hukum,” jelas Amiruddin.
Tim penerima aspirasi Haji Sudirman Meru, mengatakan, yang hadir hari ini sudah lengkap, dari pihak eksekutif, sehingga ada solusi yang didapatkan. “Pertemuan hari ini telah memberikan solusi, Pak Sekda sudah memberikan instruksi, tim sudah terbentuk sehingga tidak ada lagi pertemuan tindak lanjut tentang masalah tapal batas,” ujar ketua Komisi II DPRD Wajo ini.
Tim penerima aspirasi lainnya, H. Yunus Panaungi, mengatakan, persoalan masalah tapal batas ini sejak dulu, sejak dia masih menjabat ketua DPRD.
Untuk itu, dia berharap persoalan ini harus segera selesai sebelum tahun 2021, DPRD akal mengawal, dan memantau sampai dimana penyelesainnya. “Kita berharap masalah ini segera selesai dan saya harapkan PHI untuk tetap mengawal supaya tidak menjadi beban bagi Pemkab dan DPRD, kalaupun ada kepemilikan yang tidak sesuai prosedur maka akan kita selesaikan sesuai perundangan-undangan yang berlaku” pungkasnya. (Advertorial)
















