MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo kembali menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Selasa 3 November 2020.
Aspirasi yang disampaikan PHI terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum lurah di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo.
Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, kedatangannya ke DPRD, untuk mempertanyakan kapasitas lurah menarik pembayaran dari masyarakat untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT)
“Kami datang untuk mempertanyakan kewenangan lurah menarik pembayaran dari masyarakat untuk setiap pengurusan AJB dan balik nama SPPT,” jelasnya.
Katanya, sejumlah warga mengeluh dan mengadu ke Kantor PHI, atas kebijakan oknum lurah yang memberatkan masyarakat dengan permintaan pembayaran. Advokat ini menilai, hak – hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah dirampas.
Sudirman sangat menyayangkan, jika saat ini masih ada lurah yang tidak menjalankan amanah dengan baik.
Padahal, kata Sudirman, betapa susahnya untuk menjadi seorang ASN, tapi ketika dipercaya justru tidak menjalankan amanah dengan baik. “Untuk jadi ASN sekarang sangat susah, kenapa mesti dikasih amanah sebagai pejabat tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sudirman menyebut, 3 oknum lurah diduga berpotensi melakukan pungli, 2 di Kecamatan Tempe yaitu Kelurahan Lamaddukkelleng dan Kelurahan Wiringpalennae. Sementara di Kecamatan Tanasitolo 1 kelurahan yaitu Kelurahan Tancung.
Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, menyebut, oknum Lurah Tancung diduga melakukan Pungli terhadap salah seorang warganya yang hendak mengurus balik nama SPPT.
















