Oknum lurah ini, kata Kadir, meminta pembayaran Rp 2.500.000 untuk biaya pengurusan balik nama SPPT. “Saya mohon agar Lurah Tancung diganti, kalau tidak diganti, saya akan laporkan ke Polisi. Ada bukti rekaman saya pegang,” kata Kadir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar, menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti kasus dugaan Pungli yang terjadi di Kelurahan Tancung, jika Camat Tanasitolo tidak sanggup lagi melakukan pembinaan.
“Kasus di Kecamatan Tanasitolo, sudah terjadi transaksi pembayaran. Kalau camat mau melakukan pembinaan, akan dikembalikan ke camat, akan tetapi kalau ibu camat tidak mau melakukan pembinaan, maka inspektorat yang akan tindak lanjuti,” tegas Saktiar.
Camat Tanasitolo, Hj. Andi Sahri Alam, mengaku tidak tahu menahu jika bawahannya melakukan Pungli, dan menyerahkan kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti kasus Lurah Tancung.
Dia menyangkal tidak pernah terima uang biaya balik nama SPPT, atau lainnya, kecuali biaya pengurusan AJB, karena untuk balik nama SPPT tidak ada biayanya.
Camat perempuan ini mengaku, sudah melakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul, untuk itu dia serahkan kepada Inspektorat untuk menindak lanjutinya. “Saya serahkan kepada Inspektorat, saya sudah lakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul,” kata Andi Sahri Alam.
Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, meminta Inspektorat untuk turun melakukan audit terhadap Lurah Tancung, untuk memastikan dugaan Pungli tersebut. “Inspektorat tolong turun lakukan audit, kalau ada temuan, berdosaki kalau tidak dilapor, tapi kalau tidak terbukti pulihkan nama baiknya,” ujar legislator Partai Nasdem ini.
Ketua Komisi 3 ini, mengharapkan Inspektorat, agar melaporkan hasil temuannya kepada DPRD Wajo, setelah melakukan audit. ” Kalau ada temuannya sampaikan kepada kami, perlihatkan kredibilitasnya, pak Saktiar, anda orang baru di Inspektorat,” ujar Taqwa. (Advertorial)
Editor: Gus
















