Hj. Andi Suleha Selle menjelaskan reses adalah pertemuan dua arah antara konsesutien dengan legislatifnya. Artinya anggota legislatif itu wajib hadir ditengah masyarakat untuk mendengar apa yang menjadi harapan, aspirasi, kebutuhan masyarakat untuk dapat di perjuangkan nantinya di DPRD.
Dikatakan bahwa, segala aspirasi yang disampaikan masyarakat pada reses akan dijadikan pokok pikiran anggota dewan untuk kemudian masukkan dalam penganggaran sesuai dengan skala prioritas.
“Buah pikiran dan aspirasi yang masuk akan ditampung dan akan diperjuangkan di tahun anggaran selanjutnya. Insya Allah apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan saya kawal dan perjuangkan serta tindaklanjuti untuk dikomunikasikan dengan pemerintah,” ujar.(Advertorial)
















