MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah mencanangkan pemberian vaksin Corona (COVID-19) tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, membenarkan Kepmenkes ini.
Dalam Kepmenkes tersebut dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Masyarakat penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS pada hari ini, Kamis (31/12/2020).
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tulis diktum ketiga Kepmenkes.
Dijelaskan bahwa masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dikecualikan dari ketentuan poin keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia,” tulis diktum kelima Kepmenkes.
















