MEDIASINERGI.CO WAJO — Sebanyak 92 Non PNS di lingkungan Pemkab Wajo resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di serahkan langsung Bupati Wajo, Amran Mahmud di ruang Pola Kantor Bupati, Senin, 1 Februari 2021.
Selain SK PPPK, Bupati Wajo menyerahkan satu SK CPNS yang sempat tertunda. Pemberian SK PPPK ini terdiri dari 72 guru dan 20 penyuluh.
Bupati Wajo, Amran Mahmud usai menyerahkan SK mengatakan, Pengadaan PPPK ini prosesnya cukup panjang. Dari seleksi sampai penentuan NIP memakan waktu kurang lebih 2 tahun baru bisa terealisasi.
“Untuk Pengangkatan tahun 2019 yang lalu diperuntukkan khusus guru dari tenaga honorer Eks kategori II yang ada didatabase BKN dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dari Kementrian Pertanian,”ungkapnya.
Dengan status PPPK, Amran pun meminta untuk menunjukkan tingkat kedisiplinan yang lebih baik.” Disiplin masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja selama 37,5 jam per minggu, disiplin menyelesaikan pekerjaan, disiplin berpakaian, disiplin berprilaku baik terhadap atasan, terhadap teman se-kantor, terhadap masyarakat dan terhadap lingkungannya.
















