Hal serupa disampaikan, AD Mayang, menurutnya, apa yang diaspirasikan warga, sesuai dengan tatib DPRD, maka aapirasi akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke komisi agar ada solusi terbaik dari persoalan ini.
“Kita akan panggil semua pihak berkompeten dalam hal ini. Termasuk mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut lagi,” cetus legislator Demokrat itu.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.
Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan hasilnya membuat patok diatas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.
Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.
“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindak lanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” terangnya.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah
















