Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., memaparkan, indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan.
“Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik,” ujarnya.
Menurut Dr. Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.
“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” terang Dr. Safrizal.
Dr. Safrizal mengatakan, penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen
masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 denganlebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga,dan negara.(Tim Komunikasi KPCPEN)
Editor: Muh. Hamzah
















