MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sejak Pandemi covid-19 mewabah di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, banyak industri pengolahan kayu yang beroperasi di Sulsel perlahan-lahan tumbang atau tutup, karena tak mampu beroperasi akibat kekurangan bahan baku kayu olahan.
Di lain pihak sejak adanya pandemi covid-19, juga terjadi peningkatan kasus pembalakan hutan,y yang tentunya membuat kayu olahan secara ilegal itu marak di pasaran, tapi anehnya para industri mengeluhkans sulitnya memperoleh kayu olahan.
Demikian dikatakan Direktur JURnal Celebes, Mustam Arif yang disampaikan di hadapan awak media dalam acara
jumpa pers dan buka puasa bersama di Kafe Baca, Jumat 30 April 2021 di Makassar.
Menurut Mustam Arif, teman-teman JURnal Celebes melakukan pematauan dampak pandemi covid pada 25 industri kayu yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sulsel, meliputi wilayah Utara kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Enrekang dan Toraja, sedangkan pemantauan di wilayah Selatan meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan pemantauan terakhir juga dilakukan di sejumlah industri kayu di Makassar dan Kabupaten Maros.
Seperti diketahui, JURnal Celebes selama ini aktif melakukan pemantauan lingkungan di sejumlah kawasan hutan yang rawan terjadi pembalakan liar dan merupakan sebuah lembaga non pemerintah yang selama ini aktif memberikan advokasi dan juga pemantauan di lapangan terkait dengan kerusakan kawasan hutan yang hasil pemantauannya diberikan kepada pemerintah dan juga pemangku kepentingan lainnya.
Terkait dengan tutupnya sejumlah industri kayu di masa pandemi itu memang sangat memprihatinkan, sehingga JURnal Celebes mengharapkan agar pemerintah memberikan insentif khusus kepada industri kayu, agar beroperasi dan memberikan kesejahteraan kepada para pekerja industri kayu yang jumlahnya ribuan orang.
”Ini sebuah anomali, karena di lain pihak terjadi peningkatan pembalakan kawasan hutan, namun di sisi lain justru industri kayu mengalami kekurangan bahan baku, sehingga patut dipertanyakan kayu hasil hutan dipasarkan kemana,”ungkap Mustam Arif.
Padahal diketahui setiap kayu yang dijual kepasaran itu harus melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, sehingga kayu hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan itu tidak mungkin diserap oleh industri kayu.
















