Dia meminta agar dalam pelaksanaan UKW para peserta hendaknya disiplin, taat pada aturan.
Dikatakan, seorang wartawan harus memperhatikan adanya keseimbangan berita dengan selalu melakukan cek dan ricek, khususnya bagi seorang wartawan media online. Membuat media itu gampang tapi harus dipersiapkan sumberdaya manusianya lebih dahulu baru.
Ketua PWI Pusat dalam sambutannya yang diwakili Hendro Basuki mengatakan, UKW merupakan hasil kesepakatan dari piagam Palembang 11 Februari 2010.
Jumlah wartawan yang sudah kompoten sudah mencapai 16.000 wartawan dimana 14.000 diantaranya adalah wartawan anggota PWI. Wartawan harus lebih profesional dan kompetensi karena pembaca sekarang sudah semakin pintar.
Wartawan juga harus banyak membaca agar bisa menjadi pembeda dengan media sosial yang tidak dibatasi oleh aturan dan kode etik. Karena itu, UKW merupakan sebuah keharusan bagi wartawan.
Jumlah rata-rata pengaduan yang masuk ke dewan pers mencapai 500 – 600 kasus dan hampir sebagian besar para pengadu itu yang memenangkan perkara, itu artinya kualitas pemberitaan wartawan yang buruk.(manaf)
Editor: Ismail Asnawi
















