MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengelar rapat paripurna di Gedung utama Lantai II Selasa 8 Juni 2021
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, didampingi Wakil ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil ketua II, Andi Senurdin Huseni.
Rapat ini dihadiri, Wakil Bupati Wajo, Sekda Wajo, Forkopimda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alaudin Palaguna, mengatakan, Agenda rapat paripurna hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan 3 Ranperda, yang telah diserahkan kepada DPRD Wajo.
Adapun Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo adalah, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
















