MEDIASINERGI.CO WAJO — Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pencegahan covid 19 sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19, Polres Wajo bersama instansi terkait melakukan Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Penanganan Covid 19 dalam rangka kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD), Sabtu, 19 Juni 2021 malam.
Operasi Yustisi tersebut digelar dalam kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman Sengkang.
Personil Polres Wajo yang terlibat dalam Operasi Yustisi bersama dengan TNI dan Satpol PP Wajo melakukan patroli dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melakukan operasi Mmasker kepada para pengendara dan masyarakat sekitar, para pelaku usaha serta tempat berkumpulnya orang banyak.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, ditemukan pelanggar sebanyak 189 orang terdiri dari 170 orang diberikan teguran lisan agar tetap menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan, 4 orang diberikan sanksi sosial, dan 8 orang diberikan denda administrasi.
















