MEDIASINERGI.CO WAJO — Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Wajo menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang diajukan Pemkab Wajo untuk di bahas. Persetujuan tersebut melaluipemandangan umum masing-masing fraksi melalui juru bicaranya dalam rapat paripurna DPRD Wajo d Gedung DPRD Wajo Lantai II.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi dua wakilnya, H. Firmasyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini. dihadiri langsung Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wakil Buoatyi Wajo H. Amran SE dan pimpoinan OPD lingkup Pemkab Wajo.
Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna mengatakan, berrdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 masih seperti tahun sebelumnya. Karena adanya pandemi “covid 19” maka dilaksanakan melalui virtual pada tanggal 28 Mei 2021 di gedung Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
“Syukur Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo, atau dengan kata lain opini ini dapat dipertahankan 6 (enam) tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan merupakan WTP yang ke 8 (delapan) kalinya
untuk Kabupaten Wajo,” ujarnya.
















