“Dan untuk retribusi ruko pasar Siwa, hal ini masuk salah satu yang diakomodir dalam perubahan Perda Retribusi Pasar yang beberapa minggu lalu telah diterima hasil evaluasinya dari pemerintah pusat sehingga secepatnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk implementasinya,” tambahnya.
Adapun dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah Kabupaten Wajo sangat memprioritaskan hal tersebut sebagaimana dalam APBD adanya mandatory spanding penganggaran hak dasar masyarakat telah dipenuhi yaitu 20% untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan dan 25% untuk infrastruktur.
Pada kesempatan tersebut bupati juga menanggapi dorongan dan support Pemda Wajo untuk menggairahkan Desa Wisata yang memang menjadi fokus pemerintah daerah.
Adapun terhadap pemandangan Umum Fraksi Demokrat terkait strategi Pemda Wajo untuk mendapatkan penawaran PI 10 % dan alasan tidak melanjutkan pengajuan Rancangan Perda Pembentukan BUMD PI 10 %. Terkait dengan hal ini, Bupati Wajo mengaku sudah berkonsultasi dengan Plt Gubernur Sulsel.
“Atas petunjuk beliau akan diadakan pembahasan yang lebih intensif terkait pembentukan BUMD yang akan menerima penawaran 10 %, karena ini merupakan domain Pemprov, kita menunggu keputusan dari Pemprov mengenai langkah yang harus dilakukan,” terangnya.
Lalu adapun terkait perbedaan data yang data yang ada Disdukcapil, Pemda akam melakukan validasi data untuk menyelaraskan antara data yang ada di Dinsos mengenai jumlah penduduk miskin dan data yang ada di Disdukcapil mengenai jumlah penduduk dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).(Adv)
Editor: Manaf Rachman















