“Kita memang sudah prioritaskan secara bertahap agar bidang tugas yang berisiko tinggi, staf non-PNSnya, didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah Sesuai dengan usulan OPD,” terang Amran Mahmud.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, keluarga almarhum akan menerima santunan. “Jadi keluarga almarhum juga nantinya akan mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan. Setidaknya untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Suryadi Bachtiar bersama tiga orang rekan lainnya berada di armada yang tertimpa pohon di jalan sepulang dari memadamkan api pada kebakaran di Desa Tua, Kecamatan Majauleng.
Diperkirakan kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di jalanan sekitar wilayah Kampus Uniprima, Sengkang. Keempat korban sempat dilarikan ke RSUD Lamaddukkelleng. Namun, Suryadi mengembuskan napas terakhir di rumah sakit, sementara tiga rekan lainnya masih dirawat. (din)
Editor: Manaf Rachman
















