Lebih lanjut, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning yakni kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid 19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.
“Kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se kabupaten Wajo diminta untuk mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meningkatkan sosialisasi, melakukan penguatan terhadap 3 T yaitu Testing, Tracking, dan Treatment dengan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk menyediakan tempat isolasi dan tempat karantina serta melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah, ” jelasnya lagi.
Berdasarkan instruksi Bupati ini, penerapan PPKM di daerah ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid 19.(ddy-zah)
Editor: Manaf Rachman
















