“Ruang rapat dibagi 4, Komisi I di ruangan paripurna, Komisi II di ruang rapat pimpinan, Komisi III di ruang aspirasi, Komisi IV di ruangan komisi,” jelasnya .
Di dalam ruangan rapatpun kursi diatur sesuai dengan SOP protokol kesehatan
Untuk rapat komisi dengan OPD mitra kerja, diberikan batasan maksimal 3 org setiap OPD. Dan OPD bergantian masuk di ruangan rapat.
Sementara untuk warga yang datang menyampaikan aspirasi digedung DPRD katanya, tetap dilayani dan disiapkan ruangan tersendiri di depan gedung DPRD dan tetap mematuhi prokes. (AN)
Editor: Manaf Rachman
















