MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil langkah cermat dalam penanganan Covid-19. Itu sesuai dengan mandat Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang ingin secepatnya mengembalikan Bumi Lamaddukelleng ke zona hijau.
Melihat peta sebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pemerintah setempat mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Itu tertuang dalam Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM dengan Kriteria level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo.
Langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalan instruksi yang mulai berlaku per 30 Juli 2021 itu, Amran Mahmud, meminta kepada camat serta kepala desa dan lurah untuk mengintensifkan dan memasifkan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan kesehatan.
Selain itu, melakukan sosialisasi melalui media informasi setempat (pengeras suara, alat peraga, atau instrumen lain) yang dianggap efektif, penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) dengan berkoordinasi puskesmas dalam wilayah masing-masing.
Selain itu, mengupayakan ketersediaan tempat isolasi dan karantina dan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik masuk ataupun keluar wilayah masing-masing.
Khusus kepada camat yang di wilayahnya terdapat desa/kelurahan yang termasuk dalam kriteria zona kuning, zona oranye, dan zona merah, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.
















