MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah (NA) mendapat sejumlah uang dari Rudy Moha sangat berbeda
dengan keterangan saksi yang dihadirkan Majelis Hakim.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus NA, Kamis (12/8/2021), menerangkan sama sekali tidak menyebut adanya keterlibatan NA.
Selaku saksi, Nurhidayah menjelaskan, Rudy Moha meneleponnya dan meminta nomor rekening pribadinya. Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan Covid-19. Dia transferlah ke saya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus,” ungkap Nurhidayah di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 12 Agustus 2021.
Pengiriman sejumlah uang tersebut diakui Daya, sapaan karib Nurhidayah, tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah (NA). Daya hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat.
“Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos dan packing di sana. Banyak jumlahnya. Bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain,” bebernya.
Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Daya kemudian kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak melapor ke Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh NA.
JPU KPK pun bertanya, apakah uang yang ditransfer oleh Rudy Moha ke rekening pribadinya habis dibelanjakan untuk sembako? Daya pun membenarkan hal tersebut.