MEDIASINERGI.CO SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulsel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan KUA PPAS perubahan tersebut ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun 2021 di ruang rapat DPRD Sinjai, Minggu malam 15 Agustus 2021
Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS perubahan diteken langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa bersama Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang turut disaksikan para anggota DPRD Sinjai, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Sekretaris Daerah, Drs. Akbar, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda yang hadir melalui virtual.
Bupati Sinjai menyampaikan, penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD tahun 2018-2023 serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ucap Andi Seto.
Menurutnya, pelaksanaan APBD tahun 2021, sama halnya APBD tahun 2019 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak pada bidang kesehatan, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.
















