فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Artinya: “Apabila datang masa menstruasi , tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah.” (HR Bukhari).
Namun berbeda dengan puasa, perempuan yang sedang mendtrusi tak perlu mengqadha atau mengganti sholatnya di waktu lain. Ketentuan ini juga terdapat dalam hadits dari Mu’adzah, saat ada permepuan yang bertanya pada Aisyah RA,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Artinya: “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi SAW masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR Bukhari).
Dengan penjelasan ini, semoga pertanyaan mengapa orang yang sedang menstruasi tidak boleh sholat dan puasa bisa terjawab. Meski dilarang sholat dan puasa, para muslimah masih bisa melakukan ibadah lain yang bisa dilakukan saat haid. (rismaha windi Yani)
Editor: Manaf Rachman
















