MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Volume sampah di Makassar mengalami peningkatan setiap hari, hal ini tidak terlepas dari jumlah penduduk. Potensi sampah di Makassar 1.200 ton per hari.
Hal tersebut dikatakan Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Saharuddin Ridwan SS, MM yang juga Direktur Operasional PD Pasar pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XI bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, di Hotel Dalton Makassar, Sabtu 28 Agustus 2021
Saharuddin mengatakan, meski ada perda yang dibuat, kalau bukan masyarakat yang mengubah diri tidak ada gunanya. Kegiatan sosialisasi diperlukan untuk mengubah mindset sampah merusak lingkungan.
“Kedepannya, pemerintah melalui APBD menganggarkan untuk membeli sampah masyarakat. Karenanya, sampah harus dipilah agar masyarakat memahami dan mengetahui tata pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Berdasarkan perda ini yakni sampah rumah tangga (SRT) yakni sampah yang berasal kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga. Kemudian, sampah sejenis sampah rumah tangga (SSRT) yakni sampah dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum/atau fasilitas lainnya.