Sedangkan sampah spesifik meliputi sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola, dan sampah yang timbul secara periodik.
Semantara M Yahya Anggota DPRD dari partai Nasdem mengatakan, tujuan disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah agar masyarakat memahami dan mengetahui tata pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Menurutnya, setiap hari melihat sampah di tengah masyarakat supaya lingkungan menjadi bersih. “Kebersihan lingkungan sangat dianjurkan. Terutama dalam umat Islam kebersihan adalah sebagian dari Iman, ” ujar anggota legislatif Partai Nasdem ini. (AN)
Editor: Manaf Rachman
















