MEDIASINERGI. CO MAKASSAR — Ketua bersama beberapa pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar melakukan audensi ke Kanwil Kemenkumham dan diterima Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat 3 September 2021.
Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar Hj Irma Andriani yang juga Ketua Tim Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar mengonsultasikan perihal mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.
Kakanwil Sulsel, Harun Sulianto, mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu. Dengan sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan makin meningkatnya jumlah KI Personal yang didaftarkan dan KI Komunal yang dicatatkan Inventarisasinya.
Kadivyankumham Anggoro mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.
Menurut Anggoro, KI terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.
















