Home / Sulsel

Jumat, 3 September 2021 - 21:24 WIB

Audensi Pengurus Dekranasda Takalar Ke Kanwil Kemenkumham

Ketua Dekranasda Hj Irma Andriani dan beberapa pengurus Dekranasda Kab. Takalar diterima Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel  Anggoro Dasananto

Ketua Dekranasda Hj Irma Andriani dan beberapa pengurus Dekranasda Kab. Takalar diterima Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah, Songkok Guru, Jagung Pulut Takalar, Maudu Lompoa, Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani.

Baca Juga:  Kesepakatan Bersama, Besaran Zakat Fitrah di Makassar Ditetapkan, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Sementara Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi gratis, tetapi batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya,” kata Feni.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Perpustakaan Bone, Kepala PNRI: Saat Ini Kita Kembangkan Teknologi Konten Digital

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.(AN)

Editor: Ismail Asnawi

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Pemkab Soppeng Dukung Program PM – AAS Satu Juta Ha Secara Nasional

Sulsel

Momentum 65 Tahun IKWI: Menjaga Melodi Budaya Nusantara dan Merawat Solidaritas Insan Pers

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Yayasan WINGS Peduli Edukasi KKM Siswi SMPN 32 Makassar

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas