Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah, Songkok Guru, Jagung Pulut Takalar, Maudu Lompoa, Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani.
Sementara Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi gratis, tetapi batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya,” kata Feni.
Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.(AN)
Editor: Ismail Asnawi
















