MEDIASINERGI.CO SIDRAP — Tiga OPD Pemkab Sidrap menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Hak Akses Pemanfataan Nomor Induk Kependudujan (NIK) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap, di kantor Dinas Dukcapil Sidrap, Jumat 3 September 2021.
Tiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Adapun perjanjian kerja sama dengan tiga OPD akan dikirim ke Dirjen Dukcapil yang akan memproses pemberian hak akses.
Penandatangan perjanjian kerja sama dihadiri Kadis Sosial Sidrap, H. Soalihin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Sidrap, Syamsuddin, dan jajaran Dinas Perpustakaan dan Arsip Sidrap.
Plt Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan hak akses memberi kemudahan bagi OPD memberi pelayanan kepada masyarakat utamanya yang membutuhkan NIK maupun data kependudukan lainnya.
“Memudahkan dan mempercepat pengurusan yang berbasis NIK, dapat melakukan sinkronisasi data yang tidak lagi terpusat di Dukcapil,” kata Andi Rahmat
Andi Rahmat menjelaskan, pemberian hak akses yang merupakan program Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, ditargetkan menyeluruh di setiap OPD Kabupaten Sidrap.
“Nantinya setiap OPD menunjuk satu orang pengelola hak akses, yang akan mendapat pelatihan sebelum melaksanakan tugas,” terang Andi Rahmat.(amir)
Editor: Manaf Rachman











