“Memudahkan dan mempercepat pengurusan yang berbasis NIK, dapat melakukan sinkronisasi data yang tidak lagi terpusat di Dukcapil,” kata Andi Rahmat
Andi Rahmat menjelaskan, pemberian hak akses yang merupakan program Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, ditargetkan menyeluruh di setiap OPD Kabupaten Sidrap.
“Nantinya setiap OPD menunjuk satu orang pengelola hak akses, yang akan mendapat pelatihan sebelum melaksanakan tugas,” terang Andi Rahmat.(amir)
Editor: Manaf Rachman
















