(a) Pada Penetapan dalam kriteria PPKM Level 4 (empat, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan : a. Melalui pembelajaran jarak jauh; dan b. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan/Lembaga, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesment Nasional.
(b) Pada penetapan dalam kriteria PPKM level 3 (tiga) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan keputusan Bersama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.05/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) dan bagi Satuan Pendidikan/Lembaga yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD (KB, TPA, dan TK) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
(c) Pada penetapan dalam kriteria PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), dengan pengaturan PPKM kriteria zonasi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk Satuan Pendidikan/Lembaga dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan. dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/ KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.05/ MENKES/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh pesrsen), kecuali untuk: PAUD (KB, TPA, dan TK) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Lembaga dilakukan: a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada masing-masing Satuan Pendidikan/Lembaga, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesment Nasional.
3. Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebagaimana diatur dalam point 2 (dua) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga telah mendapatkan persetujuan oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dengan status kesiapan “SIAP PTM”.
b. Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan vaksin (dibuktikan dengan sertifikat Vaksin dosis pertama dan dosis kedua) diperkenankan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah/lembaga.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melakukan vaksin (dosis pertama dan dosis kedua), tidak diperkenankan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, namun wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR). Kepala Sekolah/Penyelenggara membuat laporan yang diketahui oleh Pengawas Sekolah/Penilik dan disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.
d. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga yang berada pada Kelurahan/Desa Zona Hijau yang memungkinkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) namun peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berdomisili pada Zona Merah, tidak diperkenankan memasuki area sekolah dan melaksanakan pembelajaran dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR).
e. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
f. Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada di rumah pada saat proses belajar di sekolah telah selesai.
g. Menyediakan sarana pendukung dan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir, hand sanitizer, disinfektan, thermogun dan lain-lain.
h. Wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah diberikan oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
i. Satuan Pendidikan/Lembaga yang berstatus “TIDAK SIAP” dari hasil varifikasi oleh Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar mengupayakan kesiapan sekolah/lembaganya dan selanjutnya melaporkan ke Tim Satuan Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. untuk diverifikasi ulang.
4. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan. Pendidikan/Lembaga mengacu pada penetapan Zonasi Wilayah serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo,
5. Setiap Satuan Pendidikan/Lembaga yang terletak pada zonasi wilayah kasus aktif covid-19 yang ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut secara resmi.
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di setiap Satuan Pendidikan/Lembaga dengan mempertimbangkan level situasi pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
7. Mencabut Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 019/638/DISDIKBUD Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini.
8. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.(syaf)
Editor: Manaf Rachman
















