Ketua Seksi Organisasi PWI Sulsel Marno Pawessai, mendapat undangan khusus guna sharing demi suksesnya Konfercab PWI Kabupaten Pinrang memaparkan bahwa, Anggota PWI wajib menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan dan Keputusan-Keputusan Organisasi atau Kebijakan, pesannnya
Ditambahkan Pegurus PWI Sulsel ini bahwa, PWI Pinrang akan melaksanakan Konferkab. Untuk itu, terkait PD/PRT sebagai syarat Ketua PWI harus, menjadi Anggota Biasa minimal 1 tahun masa keanggotaannya dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan, itu syaratnya. Namun juga harus terdaftar sebagai anggota di daerah pemilihan.
Selain syarat, kata Marno ada pula yang tidak boleh sebagai Ketua dan Pengurus seperti Pengurus Partai Politik, Lembaga Pemerintahan, mantan Narapidana dan merangkap organisasi kewartawanan yang berbadan hukum. “Bila hal itu dilanggar, pasti Dewan Kehormatan PWI Provinsi (DKP) hingga Pusat memproses saudara, selanjutnya dianulir oleh PWI Provinsi,” tegas Marno mengingatkan. (Tan)
Editor: Manaf Rachman
















