“Desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya. Konsekuensi dari hal itu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa,” katanya.
Dengan besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, lanjut Bupati Wajo, maka dana desa itu harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota BPD,” ujarnya.
Karena itu tambahnya, Anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa
“Olehnya itu Anggota BPD tentunya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan Pemerintah Desa akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” pesannya.(syaf)
Editor: Manaf Rachman
















