MEDIASINERGI.CO WAJO — Pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman untuk Bendungan Paselloreng sudah mencapai 93 persen. ”Pembayaran ganti rugi sudah terealisasi 93 persen, tersisa 7 persen yang belum terbayar,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Syamsuddin, saat jumpa pers, Jumat 24 September 2021 di Cafe Lounge, Jalan Pahlawan Sengkang.
BPN Kabupaten Wajo, lanjut Samsuddin, tetap berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian ganti rugi tanah dan tanaman warga. “Saya telah mengusulkan agar pemerintah pusat segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman warga,” jelasnya.
Mantan Kepala BPN Sidrap ini, mengharapkan adanya dukungan dan sinergitas dari Pers membantu BPN dalam hal masalah pertanahan di Kabupaten Wajo.
















