MEDIASINERGI.CO SIDRAP — Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Andi Patahangi Nurdin membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sidrap Sulsel, di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kamis 16 September 2021
Sosialisasi tersebut diikuti para lurah, kepala desa, perwakilan LSM dan ormas, serta undangan lainnya.Dengan nara sumber Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Dr. H. Asriady Sulaiman.
Andi Patahangi Nurdin mengatakan, sosialisasi bertujuan menegaskan kembali pentingnya pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat. Organisasi masyarakat dituntut mendaftarkan keberadaan organisasinya demi mewujudkan tertib administrasi berorganisasi.
“Pendaftaran melalui aplikasi Siola atau Sistem Informasi Online Layanan Administrasi, sebagai gerbang utama layanan administrasi, yang adminnya di Bidang Poldagri Kesbangpol Sidrap,” terang Patahangi.
Organisasi masyarakat kata Patahangi, perlu diberi pemahaman agar jangan sampai berafiliasi dengan ormas yang terlarang. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih organisasi.
















