“Olehnya itu pengelolaan aset harus dilaksanakan berdasarka asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum,” ungkap Bupati Irwan.
Pada gelaran ini, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A.Mahmud Bancing, Camat beserta peserta pelatihan yang berasal dari seluruh Kepala Desa / Perangkat Desa se-Kabupaten Pinrang.(tan)
Editor: Manaf Rachman














