MEDIASINERGI.CO MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros dalam menanggapi terjadinya kemacetan pada poros jalan utama trans Sulawesi yang setiap hari terjadi akibat aktivitas proyek rel Kereta api, maka pemerintah Kabupaten Maros akhirnya mengeluarkan ketentuan aturan jam operasional truk proyek yang bisa lewat di jalan protokol.
Terkait dengan pengaturan jam operasional truk yang melintas di jalan protokol, Bupati Maros, H.A.Chaidir Syam memberikan keterangan kepada wartawan, usai memantau pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api yang melintas di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Bupati Maros, Chaidir Syam langsung mendatangi titik-titik jalan yang banyak dikeluhkan warga mengenai aktivitas truk pengangkut material pembangunan jalur kereta yang dianggap membawa dampak negatif kepada masyarakat.
“Saya bersama Kapolres dan Kadishub dan beberapa warga meninjau langsung dan melihat kondisi lokasi pembangunan rel kereta,” ungkapnya.
Setelah memantau proyek rel kereta api, Bupati Chaidir Syam langsung melakukan pertemuan di Kantor Lurah Pallantikang yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga setempat.
















