Chaidir mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Maros gencar melakukan sosialisasi kepada para sopir truk agar operasional truk diatur waktunya mulai jam 08.00 hingga 17.00 Wita. “Pengaturan jam opersional truk proyek ini dilakukan agar tidak mengganggu aktiviat awarga dan anak sekolah,” kata Bupati Maros.
Selain mengatur jalan operasional, truk proyek juga tidak diperkenankan memuat material melebihi box angkutan truk yang menggunung, karena hal rawan merusak lingkungan akibat sebagian angkutan tanah timbunan itu jatuh ke jalan karena sudah over kapasitas.
Adanya larangan ini bertujuan menghindari adanya material yang jatuh ke jalanan dan menimbulkan polusi debu yang merusak lingkungan pemukiman warga.
Kepada pihak proyek rel kereta api juga diminta melakukan penyiraman secara rutin terhadap pembersihan material yang jatuh ke jalan. Pemkab Maros bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan akan mencegat terhadap truk yang melanggar aturan jam operasional dan kelebihan kapasitas muatan.(manaf)
Editor: Ismail Asnawi
















