MEDIASINERGI.CO PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) turun langsung sosialisasikan ketentuan perundang-undangan mengenai rokok.
Sosialisasi oleh MYL dihadapan pimpinan OPD dan ASN lingkup pemda Pangkep, dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati, Senin 25 Oktober 2021.
Dikatakan MYL, melalui sosialisasi ini terwujud kawasan bebas rokok di Pangkep. Lanjutnya, Pemrintah tidak melarang ASN ataupun masyarakat untuk merokok. Akan tetapi, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Fasilitas yang dilarang merokok, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
“Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu,”katanya.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan harapan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.
















