Kepala bagian hukum Pemda Pangkep, Hj Nuraidah mengatakan, Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
Lanjut ia jelaskan, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok. Mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.
Pangkep sendiri telah memiliki Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. “Perda ini dibuat sebagai amanah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP nomor 109 tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya. Pada lingkungan kerja kita khususnya, masih banyak yang belum menerapkan mengenai kawasan tanpa rokok. Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan Perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok. Selain itu, penggunaan rokok ilegal juga harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal,”jelasnya.
Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini, Kepala seksi pidana umum(Kasi Pidum) Kejaksaan negeri(Kejari) Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam.
“Sosialisasi ini sangat bagus. Dengan adanya sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok,” katanya. (idham).
Editor: Manaf Rachman
















