Dengan terbuktinya terdapat tindak pidana korupsi, maka kelima terdakwa tersebut dikenakan hukuman berupa kurungan dengan tenggang waktu yang berbeda. Berikut hukuman yang dikenakan bagi para terdakwa tindak pidana korupsi PT Waskita Karya :
Nama Terdakwa
Lama kurungan
Denda
Hukuman Tambahan (berupa uang pengganti)
Desi Arryani
4 Tahun
200 jt (subsider 2 bulan kurungan)
–
Fathor Rachman
6 Tahun
200 jt (subsider 2 bulan kurungan)
Rp3,67 M (subsider 1 tahun kurungan)
Jarot Subana
6 Tahun
200 jt (subsider 2 bulan kurungan)
Rp7,12 M (subsider 2 tahun kurungan)
Fakih Usman
4 Tahun
200 jt (subsider 2 bulan kurungan)
Rp5,9 M (subsider 2 tahun kurungan)
Yuly Ariandi Siregar
7 Tahun
200 jt (subsider 2 bulan kurungan)
Rp47,1 M (subsider 2,5 tahun kurungan)
Berdasarkan data yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) terkait dengan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp 202 M. Diketahui bahwa terdapat dana yang dikumpulkan atas pekerjaan subkontraktor fiktif dipergunakan untuk mendanai pengeluaran PT Waskita Karya yang tidak resmi atau di luar anggaran seperti pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional pemasaran, pembelian peralatan yang tidak dicatat dalam aset perusahaan, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor. Selain itu, terdapat pemberian upah kepada yang memiliki pekerjaan subkontraktor dan penggunaan lainnya yang digunakan oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Perspektif Etika dalam Kasus Korupsi Waskita
Kasus korupsi ini menggambarkan masih kurangnya kepekaan etika para aktor-aktor yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah angka fantastis yang mengisi dokumen pelaporan tindakan tersebut meninggalkan kesan tersendiri bagi pihak yang membacanya. Lantas, apa yang dimaksud dengan etika itu sendiri? Melansir dari beberapa sumber, etika secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang dapat menentukan baik atau buruknya suatu perbuatan, terlebih pada perbuatan di tingkat professional. Apabila dibedah
secara lebih lanjut, etika dapat dibagi menjadi tiga bidang kajian yaitu etika normatif, deskriptif, dan meta-etika. Etika normatif merupakan cabang kajian etika yang memiliki fokus utama pada penilaian atas kebenaran atau kesalahan suatu tindakan. Selanjutnya, etika deskriptif menggambarkan secara nyata suatu sistem moral individu atau sekelompok orang. Terakhir, meta-etika, memiliki nuansa filosofis yang kental, yaitu melihat suatu situasi etika dari perspektif ontologi dan epistemologi.
Melihat para petinggi Waskita yang justru melakukan tindakan korupsi cukup memberikan suatu petunjuk atau titik terang dari peliknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, di mana hal tersebut menggambarkan adanya keterkaitan antara kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang dengan tindakan korupsi. Melansir dari salah satu lembaga anti-korupsi yang cukup vokal di Indonesia yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), tindakan korupsi yang berdasarkan dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu tanda adanya tindakan korupsi yang sistemik. Tindakan korupsi yang sistemik itu sendiri adalah bagaimana korupsi sudah menjadi suatu hal yang melekat dengan sistem sehingga dalam proses penyelesaiannya harus memotong dari akar permasalahannya itu sendiri, yaitu sistem dalam pemerintahan. Seorang kriminolog bernama Donald R. Cressey pernah mencetuskan teori fraud triangle yang menjelaskan bahwa suatu tindakan korupsi dapat terjadi dikarenakan adanya tiga hal pendukung yaitu kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan rasionalisasi (rationalization). Dalam kasus Waskita ini sendiri, para pelaku memanfaatkan kesempatan dalam bentuk kekuasaan yang mereka miliki untuk melakukan tindakan korupsi.
Penyelesaian Masalah Korupsi dengan Pendekatan Sistemik
Adanya kesadaran bahwa masalah korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan masalah sistemik memberikan gambaran kepada para pemberantas korupsi dalam cara menanggulangi dan membereskan masalah tersebut. Masih bersumber dari ICW, adanya pendekatan penyelesaian masalah yang berporos pada penyelesaian secara sistem dan bukan kasus per kasus menjadi kunci. Sistem tersebut harus dapat dianalisis, terutama substansinya dalam perspektif hukum. Hukum yang berperan menjadi regulator harus dapat membangun budaya anti korupsi serta membangun etika dan moral masyarakat agar menjadi pribadi yang anti akan segala bentuk tindakan korupsi. Selanjutnya, adanya integrated criminal justice system di mana seluruh lembaga penegak hukum yang terkait memiliki kewenangan yang sama juga dibutuhkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dari suatu lembaga tertentu.
Lalu, hal terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya kampanye anti korupsi juga harus dilaksanakan untuk mempererat pihak masyarakat, pers, dan institusi kenegaraan untuk sama-sama memberantas tindakan korupsi agar tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.
Laporan oleh : Anissa Rahayu Ipani (Mahasiswi Universitas Indonesia)
Editor: Manaf Rachman
















