Home / Jakarta

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:47 WIB

PERSPEKTIF ETIKA DALAM DINAMIKA KASUS KORUPSI PROYEK FIKTIF PT WASKITA KARYA

MEDIASINERGI.CO.JAKARTA — Kasus proyek fiktif di dalam PT Waskita Karya merupakan salah satu contoh dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Berbagai sumber bahwa dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sampai sekira  Rp 202 Miliar.

Dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya selama periode 2009 – 2015 yang diketahui dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk pada CNN Indonesia, Firli Bahuri, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Proyek-proyek fiktif itu, yakni proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012), proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, Proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2), proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B), proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C).

Kemudian proyek Pembangunan Flyover Merak-Balaraja, Proyek FO Tubagus Angke (Rel KA) (Tipe C), proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, dan proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Baca Juga:  Catatan Kecil Perjalanan H. Samsul Bahri, dari Baru Orai Wajo ke Jakarta Pusat

Aktor yang Terlibat dalam Kasus serta Kerugian yang dialami Negara. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa petinggi PT Waskita Karya ini, terdapat beberapa aktor yang terlibat dalam menjalankan aksi proyek fiktif ini, yaitu Desi Arryani sebagai Kepala Divisi III/sipil/II, Fathor Rachman sebagai Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, Jarot Subana sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman sebagai Kepala Proyek Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II, dan Yuly Ariandi Siregar sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III.

Kelima tersangka tersebut telah dibuktikan secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan empat puluh satu (41) proyek fiktif di mana hakim menyatakan bahwa lima terdakwa tersebut telah melakukan pengumpulan dana taktis illegal dengan membuat kontrak fiktif terkait proyek di PT Waskita Karya yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi.

Baca Juga:  Amran Mahmud Tanam Pohon Produktif di Desa Mallusesalo

Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut dengan ditandatanganinya kontrak fiktif, ditandatanganinya berita acara yang telah direkayasa, dan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Atas tindakan penyelewengan tersebut, kelima terdakwa dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun dana hasil proyek fiktif yang dipergunakan untuk memperkaya diri kelima terdakwa yaitu, Desi Arryani dengan nominal Rp3.415.000.000, Fathor Rachman dengan nominal Rp3.670.000.000, Jarot Subana dengan nominal Rp7.124.239.000, Fakih Usman dengan nominal Rp8.878.733.720, Yuly Ariandi Siregar dengan nominal Rp47.386.931.587.

Selain itu, dana hasil proyek fiktif yang dipergunakan untuk menguntungkan orang lain yaitu, Haris Gunawan dengan nominal Rp1.525.885.350, Dono Parwoto dengan nominal Rp1.365.000.000, Imam Bukori dengan nominal Rp6.181.214.435, Wagimin dengan nominal Rp20.515.040.661, Yahya Mauliddin dengan nominal Rp150.000.000,- .

Hasil proyek fiktif juga digunakan untuk menguntungkan beberapa korporasi yaitu, PT Safa Sejahtera Abadi dengan nominal Rp8.162.529, CV Dwiyasa Tri Mandiri dengan nominal Rp3.830.665.459, PT Mer Engineering dengan nominal Rp5.794.840.300, PT Aryana Sejahtera dengan nominal Rp1.700.507.444.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Wajo Hadiri Penandatangan Nota Kesepahaman Penyelamatan 15 Danau Prioritas

Jakarta

Medco Power, PacificLight Power dan Salim Grup Ekspor Energi Listrik Terbarukan Berbasis PLTS ke Singapura

Jakarta

Lingkaran Korupsi dalam BUMN, Bagaimana Etika Memandangnya?

Jakarta

Cadangan Migas September 2021 Bertambah 521 MMBOE

Jakarta

IMPLIKASI REVISI UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Jakarta

Awas “Penumpang Gelap” Kemerdekaan Pers

Advertorial

Hadiri Rakor Kementerian LHK, Ini Harapan Wakil Bupati Wajo

Jakarta

Kaitan Etika Administrasi dengan Tindakan Gratifikasi