Apalagi, jumlah anggaran khusus untuk DAK fisik dari Kementerian PUPR pada tahun 2022 mendatang terbilang mengalami peningkatan.
“Kementerian PUPR berharap mudahan bisa dikerjakan dengan cepat, karena sesuai dengan permintaan bapak Presiden semua dana yang diberikan kepada pemerintah daerah diharapkan cepat diserap sehingga penyerapan ekonomi juga meningkat,” kuncinya.
Sekedar diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.(Irwan)
Editor: Manaf Rachman
















