Teori deontologi menjelaskan bahwa kehendak yang baik merupakan kehendak yang mau untuk melakukan kewajiban. Dalam konsep imperatif kategoris dijelaskan bahwa moralitas berakar pada kemampuan manusia untuk dapat berpikir rasional yang didasarkan pada prinsip yang dapat berlaku universal.
Maka dari itu, dalam konsep teori deontologi, dapat dikatakan bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan yang buruk.
Hal dikarenakan sikap anti-korupsi merupakan suatu kewajiban. Perilaku korupsi tentu bertolak belakang dengan kewajiban sebagai seorang individu maupun pejabat dalam BUMN yang harus bersikap jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas. Hal ini karena sikap jujur dan anti-korupsi merupakan suatu prinsip universal yang harus dilaksanakan oleh siapapun tanpa diskriminasi.
Jika ditelisik melalui teori teleologi yang menekankan kepada tujuan suatu perbuatan, korupsi yang terjadi dalam BUMN juga merupakan perbuatan yang buruk. Hal ini karena perbuatan tersebut menghasilkan akibat tidak hanya pada kerugian dalam keuangan perusahaan namun juga memberikan dampak pada kerugian yang dialami negara sebagai pemegang saham utamanya.
Lebih lanjut, menurut teori utilitarisme, perbuatan korupsi yang dilakukan dalam BUMN menghasilkan kesengsaran yang memberikan kerugian kepada banyak orang. Jika dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 19 Tahun 2003, salah satu tujuan dari pembentukan BUMN yaitu memberikan sumbangaan dalam perekembangan perekonomian nasional serta menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang/jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu dan/atau kelompok akan menghambat pencapaian tujuan tersebut. Konsekuensi yang ditimbulkan dari korupsi ini juga akan menurunkan kepercayaan stakeholder dan masyarakat serta akan menimbulkan persepsi buruk publik terhadap BUMN.
Berdasarkan teori etika kebajikan (virtue ethics) yang menekankan kepada etika yang dikaitkan dengan kepribadian dan perwatakan maka manusia perlu untuk membina kepribadian mulia. Jika dikaitkan dengan tindakan korupsi, tentu tindakan ini tidak sejalan dengan nilai virtue.. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi ini merugikan negara secara khusus yang selanjutnya berdampak kepada masyarakat luas. Dengan kerugian yang berdampak pada orang banyak maka dapat dikatakan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak bermoral.
Berdasarkan teori dalam etika yang sudah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam teori deontologi, teleologi, serta virtue ethics, tindakan korupsi merupakan perbuatan yang buruk untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dari teori etika tersebut.(**)
















